Skip to main content

Posts

Showing posts from July, 2015

BACAAN SUJUD TILAWAH, SUJUD SAHWI DAN SUJUD SYUKUR

SUJUD TILAWAH Sujud tilawah yaitu sujud karena membaca atau mendengar ayat-ayat Al-Qur’an tertentu, yakni yang dinamakan ayat-ayat sajadah. Bacaan sujud tilawah :سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ“ Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” Artinya:”Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” SUJUD SAHWI Sujud sahwi yaitu sujud yang dilakukan orang yang shalat, sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat, baik kekurangan raka’at, kelebihan raka’at, atau karena ragu-ragu yang disebabkan karena lupa. Bacaan sujud sahwi :سبحان الذي لا ينام ولا يسهو” Subhaa nalladzi laa yanaa mu wa laa yas hu” Artinya:“Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.” SUJUD SYUKUR Sujud syukur yaitu sujud yang dil

tawarruk pada tasyahud akhir

لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ ، قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى ، وَنَصَبَ اْلأُخْرَى ، وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ )) [ رَوَاهُ الْبُخَارِي: 828 ] .Diriwayatkan dari Abu Humaid as Sa’idi - radhiyallahu ‘anhu - ia berkata: “Bahwasanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- jika duduk pada rakaat yang terakhir, mengulurkan kaki kirinya (ke bawah kaki kanan) dan menegakkan talapak kaki kanannya lalu duduk di atas tempat duduknya (pantatnya).” (HR. Bukhari).

Iq'a diantara dua sujud

سٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فِي اْلإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ ، فَقَالَ : (( هِيَ السُّنَّةُ ))، فَقُلْنَا لَهُ: إِنَّا لنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: (( بَلْ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ)) [ رَوَاهُ مُسْلِمٌ: :1198 ].Diriwayatkan dari Abu zubair bahwasanya ia mendengar Thawus berkata: Kami mengatakan kepada Ibnu ‘Abbas - radhiyallahu ‘anhuma - tentang iq’a di atas dua telapak kaki, maka ia mengatakan: “Itu (iq’a) adalah sunnah.” Dan kami mengatakan kepadanya: Sesungguhnya kami menilainya sebagai sesuatu yang berat bagi laki-laki. Maka Ibnu Abbas berkata: “Akan tetapi hal tersebut adalah sunnah Nabimu.” (HR. Muslim).** Iq’a: adalah menegakkan dua telapak kaki lalu duduk di atas tumit keduanya, dan hal tersebut dilakukan pada saat duduk di antara dua sujud.

Shalat menggunakan Sutrah (pembatas tempat sujud)

هُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: (( إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِرَةِ الرَّحِلِ فَلْيُصَلِّ ، وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ)) [ رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 1111 ].Diriwayatkan dari Musa bin Thalhah dari ayahnya ia berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Jika seorang di antara kalian meletakkan di hadapannya sesuatu seperti muakhkharah ar rahil (kayu di belakang tenda yang ada di atas unta), maka hendaklah ia shalat dan tidak memperdulikan siapapun yang berlalu dibelakangnya.” (HR. Muslim).** Sutrah: adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang sedang shalat, seperti tembok, tiang, atau lainnya.** Muakhkharah ar rahil: adalah (sebatang kayu) tingginya kurang lebih dua pertiga hasta.

Doa masuk dan keluar masjid

ـ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: (( إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ ، وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ )) [ رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 1652 ].Diriwayatkan dari Abu Humaid as Sa’idi, atau dari Abu Usaid —Radhiyallahu ‘anhuma— ia berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian masuk ke dalam masjid hendaklah ia mengucapkan: “Allaahummaftahlii abwaaba rahmatik.” (Ya Allah, bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku). Dan jika ia keluar hendaklah ia mengucapkan: “Allaahumma innii as-aluka min fadhlik.” (Ya Allah, Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu sebagian karunia-Mu). (HR. Muslim).

Bergegas menuju sholat

ى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (( إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَأْتُوْهَا تَسْعَوْنَ ، وَأْتُوْهَا تَمْشُوْنَ ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا )) [ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ: 908 - 1359 ]Diriwayatkan dari Abu Hurairah - radhiyallahu ‘anhu - ia berkata: Aku mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Jika iqamah telah dikumandangkan, maka janganlah kalian tergesa-gesa menuju shalat, namun berjalanlah dengan penuh ketenangan, maka apa yang kalian dapati (dari rakaat shalat bersama imam) shalatlah, dan apa yang tertinggal sempurnakanlah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Pergi ke masjid dengan berjalan kaki

هِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُوْ اللهَ بِهِ الْخَطَايَا ، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ )) قَالُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: (( إِسْبَاغُ الْوُضُوْءِ عَلَى الْمَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ ، وَانْتِظَارُ الصَلاَة ِبَعْدَ الصَّلاَةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ )) [رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 587 ].Diriwayatkan dari Abu Hurairah - radhiyallahu ‘anhu - bahwasanya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang dapat menghapuskan dosa dan mengangkat derajat !? Mereka berkata: “Iya wahai Rasulullah” Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang dibenci, memperbanyak langkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat, yang demikian itulah ribath (mengikat diri dengan sesuatu yang disukai oleh Allah).” (HR. Muslim).

Bersegera pergi ke Masjid

هُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : (( ... وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِيْ التَّهْجِيْرِ ( التَبْكِيْر ) لاَسْتَبَقُوْا إِلَيْهِ ... الْحَدِيْث )) [مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ: 615-981 ] .Diriwayatkan dari Abu Hurairah - radhiyallahu ‘anhu - ia berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “... Andaikan mereka mengatahui keutamaan bersegera (pergi ke masjid), niscaya mereka akan berlomba mengerjakanya...” (Muttafaqun ‘alaih).

Perbanyak bersiwak (gosok gigi)

هِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ ، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ )) [مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ:887 - 589].Diriwayatkan dari Abu Hurairah - radhiyallahu ‘anhu - Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Andaikan aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap akan melaksanakan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih).** Dan disunnahkan pula bersiwak ketika bangun dari tidur, atau ketika akan berwudhu, atau pada saat berubahnya bau mulut, atau ketika akan membaca al Qur’an, dan ketika akan masuk rumah.

Mengulangi apa yang diucapkan oleh Muadzin

ى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَقُــوْلُ: (( إِذَا سَمْعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ، ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ... الحديث)) [ رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 849 ].ثُمَّ يَقُوْلُ بَعْدَ الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ( اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةِ ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ ) رَوَاهُ الْبُخَارِي. مَنْ قَالَ ذَلِكَ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَةُ النَّبِيِّDiriwayatkan dari abdullah bin ‘Amr —Radhiyallahu ‘anhuma— bahwasanya ia mendengar Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku, maka sesungguhnya barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali, niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak sepuluh kali.” (HR. Muslim).Kemudian setelah bershalawat kepada Nab

Hemat Dalam Menggunakan Air

هِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ باِلصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ ، وَيَتَوَضَّأُ بِالْـمُدِّ )) [ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ: 201- 737 ].Diriwayatkan dari Anas - radhiyallahu ‘anhu - ia berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah mandi dengan air sebanyak satu sha’ sampai dengan lima mud dan berwudhu dengan air sebanyak satu mud.” (Muttafaqun ‘alaih).

Membaca Tasyahhud setelah berwudlu

هِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: (( مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ )) [ رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 553 ]Diriwayatkan dari Umar Ibnul Khathab - radhiyallahu ‘anhu - ia berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dan menyempurnakannya, lalu mengucapkan: “Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh.” (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah semata, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya). melainkan terbuka delapan pintu surga baginya, ia boleh masuk dari mana saja ia kehendaki.” (HR. Muslim).

Berwudlu sebelum mandi

: (( كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ ، بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ تَوَضَّأَ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُوْلَ الشَّعْرِ ، ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيْضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ )) [ رَوَاهُ الْبُخَارِي :248 ].Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. bahwasanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-: “Jika mandi dari janabah, memulai dengan mencuci kedua tangannya, lalu berwudhu seperti wudhunya ketika akan shalat, kemudian memasukkan jari-jari tangannya ke dalam air dan menyela-nyela pangkal rambutnya, lalu mengguyur kepalanya dengan air menggunakan kedua tangannya sebanyak tiga kali, lalu meratakan air keseluruh kulit tubuhnya.” (HR. Bukhari).

Berkumur

هُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : (( تَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ )) [ رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 555 ] . Diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid - radhiyallahu ‘anhu - bahwasanya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-: “Berkumur dan menghirup air kedalam hidungnya dengan satu cidukan di telapak tangannya.” (HR. Muslim).

Cara melaksanakan puasa Syawal

Seseorang yang hendak berpuasa sunat di bulan Syawal adalah lebih afdhal berturutan seperti puasa bulan Ramadhan tetapi dibolehkan berpuasa secara berselang hari selama dalam tempoh bulan Syawal itu. Puasa sunat enam Syawal paling awal dimulakan pada 2 Syawal. Ini kerana tarikh 1 Syawal adalah hari Aidil Fitri dan kita dilarang dari berpuasa pada hari tersebut. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:  أَنَّ رَسُولَ اللهِ  نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ الأَضْحَى، وَيَوْمِ الْفِطْرِ . رواه مسلم. “Rasulullah ﷺ melarang puasa pada hari (Aidil) Fitri dan (Aidil) Adha.” (Sahih Al-Bukhari no: 1991). . Syarat-syarat dan segala adab bagi puasa sunat enam Syawal adalah sama seperti puasa wajib pada bulan Ramadhan. . . Cara Melaksanakan Puasa Enam Takwim Syawal 1434 . Adalah menjadi amalan sunat mengerjakan puasa 6 hari dalam bulan Syawal. Ia boleh dilakukan mulai 2 Syawal hingga 7 Syawal secara berterusan, berselang-seli atau pada mana-mana 6 hari dalam bulan tersebut. Sebaga

Niat Puasa Syawal

BACAAN NIAT PUASA SYAWAL ENAM HARI Niat puasa Syawal dapat dilakukan pada pagi hari sampai sebelum waktu dhuhur seperti umumnya niat puasa sunnah yang lain.  Adapun lafadz/teks bacaan niat puasa Syawal sbb: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ ِستَةٍ ِمنْ شَوَالٍ سُنَةً ِللَه تَعَالَي  NAWAITU SHAUMA GHADIN ‘AN SITTATIN MIN SYAWWAALIN LILLAAHI TA’AALAA. Artinya: Saya niat berpuasa sunnah enam hari bulan Syawal karena Allah. Catatan: Niat cukup diucapkan dalam hati-hati dan tidak harus dalam bahasa Arab.  PUASA SUNNAH BULAN SYAWAL Puasa sunnah pada bulan Syawal adalah pada 6 (enam) hari setelah hari lebaran Idul Fitri yaitu pada tanggal 2, 3, 4, 5, 6, dan 7. Namun dapat juga melakukannya selama 6 hari pada tanggal/hari yang lain asalkan masih dalam bulan Syawal. DALIL DASAR PUASA 6 (ENAM) HARI BULAN SYAWAL - Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر كله Artinya: Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puas

Keutamaan Puasa Syawal

Keutamaan Puasa Syawal Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan seba