Akhir waktu sholat isya’ menurut pendapat yang lebih kuat yaitu hingga munculnya fajar shodiq (masuknya waktu shubuh). Ini adalah pendapat dari sahabat seperti Ibnu Abbas dan murid-muridnya dari kalangan tabi’in seperti Atho’, Thowus dan Ikrimah. Juga Imam Abu Hanifah, ulama-ulama Syafi’iyyah, Ibnu Qudamah, asy-Syaukani dll. Imam An-Nawawi berkata ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) para ulama. Syaikh DR. Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul bahkan di kitabnya “At-Tarjiih fii Masaa-il ath-Thohaaroh wash Sholaah” pada bab Sholat di masalah yang pertama berkata : “Madzhab imam yang empat sepakat bahwa waktu sholat isya’ itu berakhir hingga fajar menyingsing”.
Kapankah Batas Akhir Waktu Sholat Isya’ ?
Kapankah Batas Akhir Waktu Sholat Isya’ ?
Permasalahan ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama, dan menurut pengamatan yang telah kami lakukan maka wallahu a’lam kami lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwa batas akhir waktu sholat isya’ adalah hingga munculnya fajar shodiq (masuknya waktu shubuh).
Perhatikanlah beberapa hadits di bawah ini…!!
[1]. Hadits dari ‘Abdullah bin Amr, Rosulullah bersabda :
“Waktu sholat isya’ itu hingga pertengahan malam.”
(HR.Muslim no.612).
[2]. Hadits dari ‘Aisyah, Rosulullah bersabda :
“Pada suatu malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan sholat isya’ hingga lewat tengah malam dan hingga semua jama’ah yg ada di masjid tertidur, lalu Nabi keluar dan melaksanakan sholat, lalu beliau bersabda : “Sesungguhnya sekarang adalah waktunya (yang utama) kalau seandainya tidak memberatkan umatku.”
(HR. Bukhari no.566, Muslim no.638 dan an-Nasaa’i no.536).
[3]. Hadits dari Abu Sa’id al-Khudri, Rosulullah bersabda :
“Kami pernah sholat isya’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau tidak keluar (dari rumah untuk sholat) hingga PERTENGAHAN MALAM SUDAH BERLALU. Lalu beliau bersabda : “Ambillah tempat duduk kalian masing-masing”. Maka masing-masing kami mengambil posisi duduk. Lalu beliau bersabda lagi : “Sesungguhnya orang-orang telah melaksanakan sholat dan beranjak tidur, sementara kalian masih (terhitung) dalam (pahala) shalat selagi kalian menunggu pelaksanaannya. Kalaulah bukan karena orang yang lemah atau orang yg sakit, niscaya aku akan mengakhirkan sholat isya’ ini hingga pertengahan malam.”
(HR. Abu Dawud no.422, an-Nasaa’i no.538, Ibnu Majah no.693 dan Ibnu Khuzaimah no.345, lihat Shohiih Sunan Abi Dawud no.407).
Tiga hadits diatas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan sholat isya’ hingga pertengahan malam. Jika sholatnya dikerjakan di pertengahan malam, berarti sholat isya’ (tadi) bisa berakhir “setelah” pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa waktu sholat isya’ sampai terbit fajar shubuh.
[4]. Hadits dari Anas bin Malik :
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengakhirkan sholat isya’ sampai pertengahan malam kemudian beliau sholat…..”
(HR.Bukhari no.572 dan Muslim no.640).
[5]. Hadits dari Abu Huroiroh, Rosulullah bersabda :
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan sholat isya’ hingga sepertiga malam atau pertengahan malam.”
(HR.at-Tirmidzi no.167 dan Ibnu Majah no.691, lihat Shohiih Sunan Ibnu Majah no.565).
“(Semua) dalil diatas memberi penjelasan bahwa tidak ada larangan untuk mengakhirkan sholat isya’ hingga pertengahan malam atau sepertiga malam. Jika Nabi menemui mereka (para sahabat) setelah waktu pertengahan malam maka “OTOMATIS” pelaksanaan sholatnya setelah pertengahan malam dan jika demikian maka waktu sholat (isya’) adalah hingga waktu fajar datang.”
(Al-Ausath II/346 oleh Imam Ibnul Mundzir).
Imam Ibnu Qudamah berkata :
“Yang lebih utama – insya Allahu Ta’ala – adalah tidak mengundurkan pelaksanaan sholat isya’ melebihi sepertiga malam pertama. Tapi jika dia mengundurkannya sampai pertengahan malam maka itu boleh. Adapun setelah pertengahan malam maka itu adalah “WAKTU DARURAT”…….kemudian waktunya (isya’) terus memanjang sampai terbitnya fajar kedua.” (Al-Mughni I/484).
“WAKTU DARURAT” maksudnya :
Yaitu waktu dimana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yg ada udzur. Misalnya ada wanita yg suci dari haid atau nifas jam 2 malam, maka ia tetap masih wajib sholat isya’ karena waktunya masih ada. Demikian pula bagi anak yang baligh atau orang kafir yg baru masuk Islam setelah lewatnya pertengahan malam. Begitu pula orang gila yang baru sadar, orang yang baru bangun karena ketiduran, orang sakit yang baru sembuh dll.
Comments
Post a Comment